KPU Gelar Bimtek Tingsura

Ekspossulbar.com, Mamasa — KPU Kabupaten Mamasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Suara (Tungsura) di Gedung Langtang Kada Nenek Kecamatan Mambi, Jumat 5 April 2019.

Hadir dalam acara Bimtek tersebut yakni Ketua KPU Mamasa Jony Rambulangi, Komisioner Devisi Data, Harun Al Rasid Ketua Panwascam Kecamatan Mambi Suhriadi serta petugas PPS dan KPPS sekecamatan Mambi yang berjumlah 185 orang .

Pelaksanaan Bimtek ini berdasarkan undang Nomor 7 tahun 2017 kemudian PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan pemilu serta PKPU nomor 3 tahun 2019 mengenai tata cara perhitungan Suara.

Ketua KPU Mamasa Jony Rambulangi menyampaikan.
Pemilihan tahun ini lebih berat dari pada pilkada tahun lalu. Sebab pemilu tahun ini memiliki lima kertas surat yang harus di coblos.

BACA JUGA:  Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah di Mamuju Diamankan Polisi

“Berbeda dengan dengan pilkada tahun 2018 hanya satu kertas suara yang di coblos,” katanya di lantang kada Nenek

Secara Teknis Jony menyampaikan Pemilih akan di bagi dalam tiga bagian yakni Pemilih yang terdapat di DPT dengan membuktikan C6, kemudian DPTb yang di buktikan A5 dan DPK akan di buktikan dengan E-KTP sesuai alamat.

“Tidak boleh dilayani pemilih, yang hanya membawah C6 dan A5 tanpa di buktikan Identitas seperti KTP dan KK bagi yang terdaftar di DPT dan DPTb, terkecuali DPK yang hanya menggunakan KTP-E sesuai dengan Alamatnya,” katanya

BACA JUGA:  IDP Lepas Tim Amaliah Ramadan IKA Unhas untuk Berbagi

Ia berharap PPS dan KPPS sangat di harapkan memeriksa DPT maupun DPTb bagi setiap pemilih sebelum memberikan ruang kepada peserta pemilih untuk memberikan hak suanya.

“Utamanya C7 Harus diisi setiap setiap pemilih untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda,” terang jony

Bimtek Tungsura di mulai tanggal 5 sampai 12 April 2019 yang di awali di kecamatan Mambi dan Messwa, dan diakhiri di kecamatan Tabang dan Nosu

BACA JUGA:  Atri Fadly Siap Berkompetisi Jalur Independen di Pilkada 2024

Di tempat yang sama Ketua Panwascam Kecamatan Mambi Suhriadi menyampaikan agar pemilih tidak memberikan hak suarnya lebih dari satu kali dan tidak menerima pemilih yang datang memberikan hak suaranya dengan membawa surat kuasa dengan alasan diwakili karena berhalangan.

“Sudah diatur dalam pasal 516 UU nomor 7 tahun 2017 pidana 18 tahun kurungan dengan denda 18 juta,” ujar Suhriadi

Sebelumnya kata suhriadi sudah memberikan surat peringatan dini kepada semua PPS dan KPPS agar tidak menentukan ruang kepada pemilih. (arl)