Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Proses penyidikan kasus korupsi sewa eskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

Kali ini lima saksi yang diperiksa mengembalikan sejumlah uang kerugian negara. Yakni saksi SR sebanyak Rp. 17.640.000, saksi TL sebanyak Rp. 9.700.000, saksi AR Rp. 10.050.000, saksi SA sebanyak Rp. 8.820.000, dan saksi LP sebanyak Rp. 8.820.000

” Mereka ini ada sebagai bendahara, ada sebagai operator pengawas. Semuanya dari Dinas Perikanan Pasangkayu. Jumlah pengembalian kerugian negara bisa saja terus bertambah kedepan. Karena kami masih akan memeriksa saksi-saksi lagi” terang Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, saat konfrensi pers, Selasa 14 Juli.

BACA JUGA:  Kasi Propam Polresta Mamuju Cek Kehadiran Petugas Jaga Posko Operasi Ketupat Marano 2024

Terkait kapan kasus ini bakal dilimpahkan ke pengadilan, Imam MS Sidabutar menyampaikan bakal dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya masih merampungkan proses pemberkasan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi.

Diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar ini, Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ab (mantan Kadis DKP Pasangkayu), Um (oknum ASN di DKP Pasangkayu dan Sd (Swasta). Sebelum menetapkan tersangka, pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi.

BACA JUGA:  Petugas Posko Ops Ketupat Tapalang Gelar PAM Tradisi Sahur Terakhir

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(has)