Pembahasan KUA-PPAS Alot, Banggar-TAPD Terlibat Perdebatan

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu kini tengah melakukan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Preoritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.

Proses pembahasanya, nampak tidak semulus yang diharapkan. Pembahasan yang melibatkan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berjalan alot. Sementara batas waktu pembahasan hanya sampai pada 14 Agustus nanti.

Seperti terlihat pada pembahasan yang berlangsung diruang rapat DPRD Pasangkayu, Rabu 10 Agustus. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Alwiati serta dihadiri langsung oleh Ketua TAPD Rahmat K Turusi itu, berlangsung dalam tensi tinggi.

BACA JUGA:  Kasi Propam Polresta Mamuju Cek Kehadiran Petugas Jaga Posko Operasi Ketupat Marano 2024

Bagaimana tidak, salah seorang anggota Banggar Herman Yunus ngotot meminta TAPD menghadirkan salinan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023, selain salinan KUA-PPAS yang telah mereka pegang sekarang. Alasannya, Herman Yunus ingin mengetahui secara rinci penjabaran pembelanjaan defisit anggaran 2023 sebesar Rp. 20 miliar lebih.

” Kan ada anggaran penggandaan sebesar Rp. 1 miliar lebih, kenapa sekarang susah sekali menghadirkan dokumen RKPD itu. Kami sangat membutuhkan untuk mensinkronkan dengan dokumen KUA-PPAS ini. Kami tidak ingin membahas secara asal-asalan, kami punya tanggung jawab besar kepada rakyat dan kepada Tuhan” sindir politisi PPP itu dengan nada tinggi.

BACA JUGA:  Presiden Terbitkan Keppres Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang

Menjawab hal ini, salah seorang anggota TAPD, Syahril, menjawab tak kalah tegas. Kata dia, penjabaran RKPD sesungguhnya telah tertuang juga dalam dokumen KUA-PPAS. Lagian sambung dia, dokumen RKPD bisa diakses online via aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

” Saya mohon kebijakan kita semua melihat persoalan ini. Kalau dokumen RKPD digandakan saya kira akan memakan waktu lama lagi, karena tebalnya itu sekira 700 halaman lebih. Sementara batas waktu pembahasan tinggal empat hari lagi” sambung Ketua TAPD Rahmat K Turusi.

BACA JUGA:  Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI

Perdebatan terkait dokumen RKPD ini seperti tidak menemui titik temu, sebab Herman Yunus masih tetap ngotot dokumen itu dihadirkan. Perdebatan tidak henti bahkan hingga menjelang jam istirahat siang.(*/)