EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari, perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menegaskan bahwa setiap perusahaan kelapa sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah sesuai peraturan yang berlaku.
Isu ini juga menjadi perhatian serius Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), yang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan dan kewajiban pembayaran pajak.
Menurut Zulkifli, PT Palma Sumber Lestari menjalankan kegiatan industrinya berdasarkan rekomendasi Persetujuan Lingkungan dengan Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.
Ia menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib melengkapi dokumen ANDAL dan RKL-RPL, serta memperoleh Persetujuan Teknis atas pemenuhan baku mutu air limbah.
Menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT Palma Sumber Lestari, DLH Sulbar telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024.
“Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar diterapkannya sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025, PT Palma Sumber Lestari dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (rls/*)
