EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa (unras) yang berujung anarkis di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui memiliki peran berbeda.
Tersangka P membawa satu buah bom molotov yang disimpan di saku jaket sweter putih, sedangkan YR membawa tiga botol berisi bahan peledak (molotov) yang disimpan di dalam tas berwarna hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.
“Benar, kedua peserta aksi unras tersebut telah diamankan sebagai tindak lanjut atas perintah Bapak Presiden RI untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis,” ujar Agustinus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Mamuju menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar unjuk rasa dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
