EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata terhadap maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurutnya, iklan-iklan ini terus bertebaran di platform digital dan menjebak masyarakat dengan iming-iming pinjaman yang cepat dan mudah.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti, Rabu (4/9/2025) dalam Rapat Kerja dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung DPR, Senayan.
Mufti menegaskan bahwa upaya sosialisasi saja tidak cukup. Banyak masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, terjerat pinjol ilegal yang menawarkan bunga mencekik, cara penagihan yang kasar, dan bahkan penyebaran data pribadi.
Berdasarkan laporan BPKN 2024, aduan terkait pinjol masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tambahnya.
Meskipun OJK dan Satgas PASTI rutin memblokir ribuan aplikasi, Mufti menilai cara tersebut tidak efektif karena setiap aplikasi yang diblokir, akan muncul banyak aplikasi baru.
Oleh karena itu, ia mendesak perlunya penegakan hukum pidana untuk memberikan efek jera.
Mufti juga menekankan bahwa kasus pinjol ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah perlindungan konsumen dan keamanan digital.
Ia mendesak Kemendag, BPKN, dan aparat penegak hukum untuk berkolaborasi mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkas Mufti. (*)