EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Sulbar menghadiri rapat koordinasi (rakor) persiapan monitoring dan uji petik perluasan percontohan desa antikorupsi yang dilaksanakan oleh Direktorat (Dit) Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rakor serangkaian tindak lanjut hasil penilaian calon desa percontohan antikorupsi di enam kabupaten di Sulbar tahun 2025 itu juga menyesuaikan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Salim S Mengga.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan monitoring dan uji petik terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai provinsi sebelumnya.
Kegiatan ini diawali dengan paparan singkat mengenai persiapan Monitoring dan Uji Petik oleh Direktur Dir) Permas KPK RI, Andhika Widiarto.
Turut hadir saat rakor, Inspektur Daerah Sulbar, M Natsir menyampaikan, kegiatan monitoring dan uji petik ini menjadi langkah penting untuk memastikan hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kegiatan ini bukan hanya verifikasi data, tetapi juga momentum untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan semangat antikorupsi benar-benar terinternalisasi di tingkat desa,” ujar M Natsir.
Lebih lanjut M Natsir menegaskan, Pemprov Sulbar siap mendukung dan mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KPK RI selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mendukung dan mendampingi Tim Monev KPK dalam pelaksanaan monitoring dan uji petik perluasan desa antikorupsi. Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan lancar, efektif, dan memberikan hasil terbaik bagi pembangunan tata kelola desa yang bersih di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Dit Permas KPK RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan uji petik difokuskan untuk melihat keberlanjutan praktik baik yang telah dijalankan oleh desa peserta.
Adapun jadwal pelaksanaan Uji Petik Desa Antikorupsi di Sulbar pada 28 Oktober 2025 di Desa Tarailu (Kabupaten Mamuju) dan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Desa Salupangkang di Mamuju Tengah (Mateng).
Monitoring dan uji petik oleh Dit Permas KPK RI ini akan menjadi dasar penetapan di tingkat nasional Tahun 2025. (Rls)
