PASANGKAYU– Seorang ayah mestinya bisa menjadi panutan dan pelindung bagi anaknya. Namun tidak demikian dengan seorang ayah inisial A, warga Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, dia malah tega menyetubuhi anak tirinya. Mirisnya lagi, korban inisial AAZ ini masih belia. Berumur 12 tahun.
Pelakupun kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu. Ia ditangkap di kediamannya pada Sabtu 15 Mei.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sebanyak enam kali” terang Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu 19 Mei.
Sambung Arief, bersangkutan melakukan perbuatan bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.
“ Ia melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istrinya tidak ada di rumah, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban” ungkap Arief.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara.(hn)
