Site icon Ekspos Sulbar

Pura-Pura Minta Tumpangan, Sopir Malah Ditodong Sebilah Badik

Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, Jumat 16 Juli 2021.

Pasangkayu, ekspossulbar.co.id – Sat Reskrim Polres Pasangkayu meringkus pencurian dengan kekerasan (Curas). Hal itu diungkapkan melalui Press Release Kasus Curas di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu, Jumat (16/7/2021) Siang.

Press Release tersebut di hadiri Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura.

Dipaparkan, Pelaku Curas melakukan aksinya dengan berpura-pura menghentikan mobil dan meminta bantuan tumpangan dan disaat mobil berhenti, pelaku langsung menodongkan senjata korek dan sebilah badik kepada korban kemudian mengeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian mengatakan Pelaku Curas yang melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi Desa Polewali pada Rabu dini hari 14 Juli 2021, Sekira Pukul 01.30 Wita.

Akibat aksi tersebut, beberapa jam kemudian Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku 3 Orang yang berinisial AMF (21), T (34), dan AR (20).

“Pelaku melakukan Curas dengan cara berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke provinsi Sulteng, Palu dan meminta bantuan tumpangan. Saat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan karnet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik. Kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truk dan menggeledah seisi barang barang milik korban,” ujar AKBP Leo.

Ditempat yang sama IPTU Ronald juga mengatakan dari tangan pelaku, tim berhasil menyita beberapa barang Bukti.

“Kami mengamankan 1 unit Handphone merk Realmi 5i warna biru, sebilah badik ukuran kecil warna coklat, uang tunai sebanyak Rp1.340.000 dan 1 unit motor merk Honda type Beat Fi warna putih,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku Curas dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (hps/*)

Exit mobile version