Site icon Ekspos Sulbar

Mahasiswa di Mamuju Ditangkap karena Diduga Aniaya Perempuan akibat Cemburu

Ilustrasi penganiayaan. --net--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang mahasiswa berinisial MAA (25) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sri.

MAA ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025), setelah polisi menerima laporan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

“Benar, tersangka berinisial MAA sudah diamankan oleh Tim Resmob. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Sri dengan motif kecemburuan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden penganiayaan diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel milik korban.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah luka fisik, termasuk luka berdarah di bibir, benjolan di kepala, dan nyeri di bagian dada.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

Exit mobile version