Berdasarkan keterangan saksi, insiden penganiayaan diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel milik korban.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah luka fisik, termasuk luka berdarah di bibir, benjolan di kepala, dan nyeri di bagian dada.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)