Site icon Ekspos Sulbar

Satnarkoba Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kost

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Satuan Narkoba Polresta Mamuju. --ist--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Di hari kedua pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, di sebuah rumah kost di Jalan Pengayoman, Mamuju.

Pelaku berinisial DT (34), warga Desa Batu Isi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, ditangkap oleh petugas di salah satu kamar kost setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satnarkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sachet kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZP, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZP diketahui berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan diduga mengirimkan sabu tersebut kepada DT melalui jasa pengiriman travel.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju.

“Operasi ini akan terus kami lanjutkan dan intensifkan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu ZP yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Sigit.

Saat ini, DT telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Exit mobile version