Satnarkoba Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kost

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Satuan Narkoba Polresta Mamuju. --ist--

Berdasarkan hasil interogasi awal, DT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZP, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZP diketahui berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan diduga mengirimkan sabu tersebut kepada DT melalui jasa pengiriman travel.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju.

“Operasi ini akan terus kami lanjutkan dan intensifkan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu ZP yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Sigit.

BACA JUGA:  Diduga Mabuk dan Bawa Parang, Pria di Mamuju Malah Lompat ke Sungai Saat Hendak Diamankan Polisi

Saat ini, DT telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)