EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemkesra Setda Prov. Sulbar menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Beasiswa Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Pemprov Sulbar. Selasa (30/09/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Safaruddin, serta dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya dan Ahli Muda Biro Pemkesra, Karo Pemkesra, staf Biro Pemkesra, dan staf Dispora.
Dalam rapat ini, peserta rapat membahas sejumlah hal strategis yang akan menjadi dasar pelaksanaan program beasiswa Pemprov Sulbar tahun 2026.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus antara lain penetapan data masyarakat tidak mampu, mekanisme penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kriteria calon penerima beasiswa untuk jenjang SD hingga SMA, penetapan akreditasi kampus, standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), serta besaran nominal pemberian beasiswa.
Ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga pada sektor pendidikan.
Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, menegaskan bahwa pembahasan rancangan Pergub ini merupakan langkah penting untuk memastikan program beasiswa tahun 2026 dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada hari ini dilaksanakan rapat terkait rancangan peraturan perundangan beasiswa tahun 2026. Fokus rapat adalah penetapan data tidak mampu, penggunaan surat keterangan tidak mampu, pembahasan calon penerima beasiswa SD hingga SMA, penetapan akreditasi kampus, standar IPK, serta jumlah nominal pemberian beasiswa,” ujarnya.(rls)