Site icon Ekspos Sulbar

Pemprov Sulbar Rakor Bersama Pemprov Sulteng, Tindaklanjuti Keputusan MA

Keputusan MA

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Donggala — Pemprov Sulbar melalui Biro Pemkesra bersama Pemkab Pasangkayu serta pimpinan Komisi I DPRD, melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/10/2025). Guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta Plt Karo Pemkesra Sulbar, Murdanil bersama jajaran. Juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Murdanil menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MA RI secara konstruktif, agar proses penataan dan penegasan batas wilayah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga harmonisasi antara kedua daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan masyarakat di daerah perbatasan tetap berjalan dengan baik,” ujar Murdanil.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat guna mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai ketentuan yang baru.

Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang efektif antar pemerintah daerah, sehingga persoalan batas wilayah dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan. (Rls)

Exit mobile version