Yani menambahkan, e-LHKPN dapat diakses melalui alamat www.LHKPN.KPK.go.id, karena berbasis aplikasi data yang diinput oleh penyelenggara Negara secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.
Untuk diketahui, sebelum menggunakan e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual menggunakan blangko cetak.
Acara tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju dan beberapa Aparatur Sipil Negara Pemkab Mamuju (hms/hasran/*)












