Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Arteri, Selasa 5 Agustus 2025.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Abd. Muttalib. Turut hadir Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju beserta jajarannya.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman mengenai rencana penertiban, jika masih ditemukan aktivitas berjualan atau keberadaan lapak dagangan di bahu jalan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Akan Rehabilitasi Rumah Korban Banjir di Mamuju

Hidayat Rachman menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban. Sesuai dengan pesan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) untuk selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis dalam melakukan penindakan.

“Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang jalan arteri, karena secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan, kami juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis, memberikan teguran pertama dan menyarankan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya dalam waktu satu minggu ke depan,” ungkap Hidayat Rachman.

BACA JUGA:  Dua Siswa Sulbar Siap Tampil di Ajang Duta SMA Nasional, Disdikbud Beri Dukungan Penuh

Ia menjelaskan bahwa jalan arteri ini tergolong sebagai jalan semi tol atau bebas hambatan, sehingga tidak diperkenankan ada aktivitas kendaraan berhenti, kecuali dalam kondisi darurat atau ada acara resmi semisal Car Free Day yang biasa dilakukan pada akhir pekan, tetapi itupun hanya beberapa jam, tidak sepanjang hari. Apalagi aktivitas berjualan yang memanfaatkan bahu jalan dan menimbulkan parkir liar, hal ini dinilai sangat mengganggu fungsi utama jalan.