Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Pengertian dari litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan OPD yang meliputi ASN baik Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, maupun Staf di lingkup Pemprov Sulbar serta Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dan antusias begitu terasa saat sesi tanya jawab dari peserta, dan pemateri, yang dipandu oleh Moderator, Andi Armiyati, yang Juga merupakan Analis Hukum Ahli Muda.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya :
- Abd. Wahab, memaparkan materi tentang Perlindungan Aset Daerah Lingkup Pemprov Sulbar.
- Syamsul Asri, memaparkan meter tentang Perlindungan ASN terkait Tipikor.
- Chairul Amri, yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar, memaparkan materi tentang Hukum Administrasi Negara.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Praktisi Hukum, mereka membahas secara rinci tata cara pemberian kuasa, batasan dan tanggung jawab kuasa hukum pemerintah, serta pentingnya koordinasi lintas OPD dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap instansi pemerintah di Sulbar dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum, meminimalisasi risiko hukum bagi pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antara OPD dengan Biro Hukum sebagai kuasa hukum resmi pemerintah daerah. (Rls)