News  

Bapperida Sulbar Hadiri Forum Dewan Pertahanan Nasional, Bahas Dampak Strategis PP 39 Tahun 2025 terhadap Tata Kelola Pertambangan

“Koperasi akan difungsikan sebagai wadah legal masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai karakter wilayah Sulawesi Barat. Model pengelolaan berbasis koperasi diyakini dapat menekan konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar,” ungkap Darwis.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Darwis menambahkan, perubahan regulasi ini juga memberikan fleksibilitas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) dan memperkuat digitalisasi sistem pengelolaan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang berkomitmen mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Kobarkan Semangat Taat Pajak! BPKPD Sulbar Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban Kendaraan Bermotor ASN

“Melalui aturan baru ini, koperasi dapat memiliki dan mengelola izin usaha pertambangan (IUP) secara legal. Ini jalan keluar agar aktivitas penambangan rakyat tak lagi melanggar hukum,” tegasnya.

Forum ini menjadi ruang penting bagi para pemangku kepentingan di Sulawesi Barat untuk membangun kesepahaman bersama terkait arah kebijakan nasional di sektor minerba, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat daerah. (Rls)