Wapres: Umumkan Kalau Pemda Tidak Mampu Bayar THR

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepala daerah untuk mengumumkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di pemda yang tidak mampu menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR).

“Tentu (daerah) harus mengusahakan itu. Kalau memang tidak bisa, ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemda tidak sanggup,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

Wapres menegaskan Pemerintah Pusat sudah memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada daerah, yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNS pemda.

BACA JUGA:  Dinkes Sulbar Gelar Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan, Wujudkan Data Akurat untuk Sulbar Maju dan Sejahtera

“Pusat sudah mengalokasikan dana (DAU); jangan lupa bahwa alokasi untuk pemda itu sudah lebih tinggi dibandingkan alokasi untuk kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L),” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

BACA JUGA:  Atlit Catur Sulbar Budiman Raih Medali Perak di PORNAS KORPRI XVII, Ketua KONI: Ini Bisa Jadi Motivasi dan Inspirasi Bagi Generasi Selanjutnya

Bagi bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD, nilai THR meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.