Kominfo Segera Terbitkan PP Pengendalian Konten Ilegal

“RUU nya akan masuk ke pembahasan di DPR tahun ini dan jadi prioritas. Sudah berkomunikasi dengan DPR dan DPR,” ujar Semuel.

Semuel menjelaskan PDP tersebut berkiblat pada General Data Protection Regulations (GDPR) di Eropa yang mementingkan konsumen. Kendati demikian, PDP juga berusaha untuk menggabungkan GDPR Eropa yang pro konsumen dengan GDPR Amerika yang pro industri.

Semuel mengatakan penggabungan ini bermaksud untuk menyeimbangkan peraturan agar adil dan tidak memihak siapapun.

BACA JUGA:  Komitmen Terus Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Pemprov Sulbar Usulkan Perpanjangan Tiga Trayek Kapal Perintis untuk Tahun 2026

“Kami berusaha untuk menyeimbangkan itu agar tidak memberatkan industri tapi juga melindungi konsumen. Karena memang ada industri yg merasa GDPR-nya berat,” ucap Semuel.

Semuel menjelaskan sesungguhnya peraturan PDP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016. Namun, ia mengatakan kekuatan PDP dalam peraturan itu masih rendah.

“Tapi memang kekuatan hukumnya masih di bawah. Nah ini mau kami angkat peraturan PDP,” kata Semuel. (age)

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Resmikan Lapangan Mini Soccer All Star Kalukku, Dorong Pembinaan Generasi Muda

Source: CNN Indonesia