Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasangkayu Irfan Rusli Sadek menyampaikan, pemusnahan kepingan KTP-el ini sesusai dengan arahan Mendagri sebagaimana termuat dalam surat edarannya pertanggal 13 Desember 2018.
“ Sebelumnya KTP-el invalid ini selalu kami kirim ke Provinsi untuk dimusnahkan. Tapi surat edaran Mendagri yang baru menyebut agar dimusnahkan diwilayah kerja masing-masing saja” sebutnya.
Disebutkan total jumlah blangko KTP-el yang diterima Pemkab Pasangkayu pada tahun 2018 sebanyak 27.122 keping. Total blangko yang tersisa saat ini sebanyak 800 keping.(has)












