Pemkab Pasangkayu Musnahkan 4.699 Kepingan KTP-el Invalid

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu memusnahkan sebanyak 4.699 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang invalid. Masing-masing karena rusak fisik sebanyak 1.180 keping, gagal cetak sebanyak 312 keping, dan perubahan elemen data sebanyak 3.207 keping.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran ribuan kepingan KTP-el ini berlangsung di depan kantor bupati Pasangkayu, Senin 17 Desember. Dibakar secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, disaksikan oleh perwakilan unsur pimpinan Forkopimda.

Agus Ambo Djiwa menyampaikan pesmunahan ribuan kepingan KTP-el invalid itu perlu dilakukan, untuk menghindari penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih menjelang Pemilu saat ini.

BACA JUGA:  Berikut 45 Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029

“ Jadi ini kami musnahkan, jangan sampai seperti kasus yang ramai diberitakan didaerah lain bahwa ribuan kepingan KTP-el tercecer. Padahal itu KTP-el mau dimusnahkan. Nah ini dimusnahkan dengan disaksikan oleh semua pihak agar tidak ada lagi isu-isu yang tidak benar diluar” tegasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasangkayu Irfan Rusli Sadek menyampaikan, pemusnahan kepingan KTP-el ini sesusai dengan arahan Mendagri sebagaimana termuat dalam surat edarannya pertanggal 13 Desember 2018.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sulbar Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

“ Sebelumnya KTP-el invalid ini selalu kami kirim ke Provinsi untuk dimusnahkan. Tapi surat edaran Mendagri yang baru menyebut agar dimusnahkan diwilayah kerja masing-masing saja” sebutnya.

Disebutkan total jumlah blangko KTP-el yang diterima Pemkab Pasangkayu pada tahun 2018 sebanyak 27.122 keping. Total blangko yang tersisa saat ini sebanyak 800 keping.(has)