Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

“Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan pemerintah desa. Terbitnya peraturan pemerintah ini segera tindak lanjuti dengan penyesuaian penyusunan perencanaan anggaran desa tahun 2020” imbuhnya.

Sambung dia, dalam hal Dana Desa (DD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (3) dalam PP tersebut.

“Dengan anggaran yang sudah cukup besar masuk setiap desa, maka sudah bisa semua kepala dusun telah memiliki kendaraan motor dinas” ujarnya.

BACA JUGA:  Dialog Interaktif di RRI Mamuju, BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Risiko Bencana Hidrometeorologi

Dalam PP nomor 11 tahun 2019 sendiri, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: pertama, penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Kemudian Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.(has)