Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menegaskan gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya bakal segera naik. Mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 28 Februari 2019 yang lalu.

Itu ditegaskan Agus saat rapat koordinas (rakor) dengan para Kades serta seluruh perangkat desa se Kabupaten Pasangkayu, Kamis 21 Maret. Kenaikan gaji para Kepala Desa dan perangkatnya ini maksimal berlaku pada tahun 2020 mendatang.

Kata dia, selain mengikut peraturan pemerintah yang baru itu, kenaikan gaji Kades dan perangkanya ini juga atas dasar pertimbangan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Juga mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang tegak lurus. Dimana jalur koordinas antara pemerintah dari tingkat dusun hingga tingkat pusat terbangun secara simultan dan teroganisir dengan baik.

“Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan pemerintah desa. Terbitnya peraturan pemerintah ini segera tindak lanjuti dengan penyesuaian penyusunan perencanaan anggaran desa tahun 2020” imbuhnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, dalam hal Dana Desa (DD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (3) dalam PP tersebut.

“Dengan anggaran yang sudah cukup besar masuk setiap desa, maka sudah bisa semua kepala dusun telah memiliki kendaraan motor dinas” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dalam PP nomor 11 tahun 2019 sendiri, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: pertama, penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Kemudian Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.(has)