ekspossulbar.com, MAMUJU – Pemkab Mamuju mulai gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas rekomendasi Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulbar, Pemkab Mamuju pun menggunakan jurus baru kepada wajib pungut atau wajib pajak. Yakni Mobile Payment Online Sistem atau M-POS. Alat perekam transaksi secara online ini rencananya dipasang di rumah makan, tempat hiburan dan perhotelan. Tujuannya sebagai pengukur jumlah pungutan pajak dari konsumen yang wajib disetor kepada pemerintah daerah.
Alat tersebut terhubung langsung dengan perangkat komputer pada kasir, sehingga jumlah pajak yang dibayar oleh konsumen kepada pelaku usaha dapat terekam dalam M-POS. Jadi jumlah yang akan dipungut oleh pemerintah dapat diketahui. Hal tersebut untuk menghindari adanya pekau usaha yang tidak menyetor pajak konsumen secara keseluruhan kepada pemerintah darah. Alat tersebut juga dibawah pengawasan dan pendampingan korsup KPK.
Pemasangan M-POS menurut Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid mengaku mendapatkan hasil yang sangat menggembirakan. Dimana, pada satu titik yang biasanya hanya menyetor 500 ribu rupiah, sekarang setorannya bisa sampai 2 jutaan. Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama dalam pengoperasian M-POS demi mendukung peningkatan PAD Kab. Mamuju.
“Kalau semua titik-titik PAD baik itu rumah makan, tempat hiburan dan perhotelan dipasangi alat ini, saya yakin PAD kita bisa meningkat dari 70 miliyar mencapai 200 miliyar lebih. Yang sangat dibutuhkan adalah bagaimana para pelaku ekonomi ini mau bekerjasama. Juga bagaimana instansi terkait memberi edukasi terkait peraturan pungutan pajak tersebut secara merata, mungkin bisa dilakukan berkala sehingga ini tersosialisasi dengan baik,” papar Habsi, Rabu 22 Agustus 2019.