Minimnya Rambu jalan Dalam Kota, Dishub Diminta Benahi

ekspossulbar.com MAMASA– Demi mentaati rambu-rambu dan peraturan lalulintas dalam kota Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Satuan Lantas Polres Mamasa mememinta Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Mamasa membenahi sejumlah rabu rambu lalulintas yang ada dalam kota.

Kasad Reskrim Polres Mamasa AKP Ferrix Sandhy Anggara menyampaikan bahwa pada bulan lalu sudah memaparkan beberapa pembenahan rambu lalulintas kepada pemerintah Kabupaten Mamasa.

BACA JUGA:  Audiensi DPKD Sulbar dengan Perpusnas RI, Perkenalkan Gerakan Sulbar Mandarras untuk Perkuat Literasi Masyarakat

Namun sampai saat ini belum juga dilaksakan oleh Pemda Mamasa yakni Dinas Perhubungan.

Adapun peraturan peraturan lalu lintas yang sudah ditawarkan ke Dinas perhungan, kata Ferrix, yakni Pos Portabel 1 unit,  rambu dilarang belok kiri 4 unit, larangan roda empat 1 unit, rambu parkir 1 unit, petunjuk arah 6 unit, larangan masuk 4 unit, daun rambu 10 unit, dilarang berhenti 5 unit dan water barrier 20 unit.

BACA JUGA:  PKK Sulbar Dorong Toga dan Pupuk Organik sebagai Sumber Ekonomi Keluarga

“Kami sudah mengusulkan bahkan titik lokasi juga sudah disarankan semua termasuk rambu yang lama itu diperbaharui,” kayanya saat di konfirmasi di Ruangannya Senin 5 April 2021.

Menanggapi Hal Tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Mamasa Domina Mongot mengaku memang betul ada ussulan dari pihak polres Mamasa adanya pembenahan rambu lalulintas di dalam kota.