Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
  • comment 0 komentar

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Dalam siskusi dewan pers di hotel Mercure tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH, Humas Polri,
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (***)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar Hadirkan Program Insentif PKB 2025: Masyarakat Diimbau Manfaatkan Keringanan Besar-Besaran!

    Pemprov Sulbar Hadirkan Program Insentif PKB 2025: Masyarakat Diimbau Manfaatkan Keringanan Besar-Besaran!

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Program ini menunjukkan komitmen nyata Pemprov Sulbar dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat. Program insentif ini juga mendukung optimalisasi tata kelola pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor, sebagai salah satu sumber penerimaan yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak masyarakat untuk tidak […]

  • Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen, Ini Alasannya

    Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen, Ini Alasannya

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. “Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya. Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa […]

  • ESDM Sulbar Gandeng Pemkab Mamuju Percepat Pemerataan Listrik Desa

    ESDM Sulbar Gandeng Pemkab Mamuju Percepat Pemerataan Listrik Desa

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sementara di Kabupaten Mamasa: “Target penyelesaian pembangunan jaringan desa-desa ini diproyeksikan rampung hingga 2027. Namun, percepatan sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, termasuk surat rekomendasi sebagai dasar tindak lanjut program PLN,” jelas Qamaruddin. Ia juga menekankan masih banyak dusun di desa yang telah berlistrik namun belum terjangkau jaringan PLN, sehingga pendekatan menyeluruh sangat dibutuhkan demi […]

  • Audiensi DPKD Sulbar dengan Perpusnas RI, Perkenalkan Gerakan Sulbar Mandarras untuk Perkuat Literasi Masyarakat

    Audiensi DPKD Sulbar dengan Perpusnas RI, Perkenalkan Gerakan Sulbar Mandarras untuk Perkuat Literasi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Dalam audiensi tersebut, Kadis DPKD Sulbar menyerahkan Dokumen Surat Edaran Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat Sulbar yang dalam waktu dekat akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Selain itu, diserahkan pula pokok-pokok pikiran terkait gagasan Program Sulbar Mandarras sebagai referensi pengambilan kebijakan, khususnya dalam mendukung literasi berbasis komunitas dan wilayah. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk […]

  • Rakor PWI-SIWO Tetapkan Persyaratan Peserta Porwanas 2022

    Rakor PWI-SIWO Tetapkan Persyaratan Peserta Porwanas 2022

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 116
    • 0Komentar

    “Untuk panitia pengarah, panitia keabsahan dan dewan hakim ada diisi oleh PWI dan SIWO PWI Pusat, sedangkan penitia pelaksana terdiri dari PWI Jawa Timur, SIWO PWI Jawa Timur dan PWI Malang Raya,” ujar Lutfil. Sementara itu, Ketua SIWO PWI Pusat Gungde Ariwangsa menambahkan dalam rapat tersebut juga diputuskan terkait persyaratan peserta. “Semua peserta Porwanas 2022 […]

  • BPN Pasangkayu Serahkan 169 Sertipikat ke Warga Batu Oge

    BPN Pasangkayu Serahkan 169 Sertipikat ke Warga Batu Oge

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Lebih jauh, Sukidi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Batu Oge, sebab awalnya program PTSL di desa itu berjumlah 500 bidang tanah. Namun kini berkurang menjadi 187 bidang tanah disebabkan adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan Covid 19. Kepala Seksi Pengadaan Tanah Zulkifli Ali menekankan kepada penerima sertipikat agar menjaga dan merawat sertipikat tersebut, […]

expand_less