Pasangkayu–Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang tapal batas wilayah antara Pasangkayu, Sulbar dengan Donggala, Sulteng, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung (MA). Tertuang dalam putusan MA nomor 5 P/HUM/2023.
” Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan uji materi Permendagri nomor 60 tahun 2018 yang diajukan oleh Pemkab Pasangkayu. Dengan demikian maka tapal batas wilayah kembali berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991″ terang Asisten III Pemkab Pasangkayu, Muh. Abduh, Kamis 11 Mei.
Abduh menyampaikan dengan adanya putusan MA itu, diharap pihak-pihak terkait mau menerima dengan lapang dada. Beberbesar hati menerima batas wilayah sesuai dengan Kepmendagri nomor 52 tahun 1991. Iapun berharap pengembalian tapal batas secara teknis dilapangan bisa segera dilakukan.