Sidang Perdana KI Sulbar 2025, Lima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Dalam sidang, pihak termohon memberikan kuasa untuk menghadiri sidang kepada Arwin Hariyanto, sementara pihak pemohon tidak hadir.

Ditemui usai sidang, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, walaupun agenda sidang dilaksanakan di bulan suci ramadhan, tidak menghalangi pelaksanaan sidang, mengingat banyaknya kasus penyelesaian sengketa yang masuk di Bidang PSI.

Menanggapi ketidakhadiran langsung pihak pemohon dan termohon dalam sidang, Ikbal menghimbau kedua belah pihak untuk hadir pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 25 Maret 2025 mendatang.

BACA JUGA:  Perkuat Ketahanan Pasokan Pangan, Sulbar Akan Optimalkan Kolaborasi Lintas Sektor dan Manfaatkan Data SP2KP Secara Maksimal

“Sidang penyelesaian sengketa informasi jangan dianggap tidak penting, karena kami komisioner bersidang sesuai dengan permohonan berkas yang telah diverifikasi,” pungkasnya. (rls)