Plh Sekprov Sulbar Ingatkan ASN Wajib Lapor Kehadiran Pasca Cuti Libur, Yang Absen Akan Dikenai Sanksi Pemotongan TTP

Herdin Ismail menyampaikan bahwa aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idul fitri 1446 H/2025 M.

Selain memastikan hak cuti tahunan ASN tetap terjaga, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pelaporan kehadiran setelah libur panjang.

Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan bahwa aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

BACA JUGA:  BKD Sulbar Hadirkan Aplikasi Juara untuk Permudah Layanan ASN

“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Sementara untuk Idulfitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” jelas Herdin, Kamis 27 Maret.

Meski memberikan keleluasaan bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait kehadiran pasca libur.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan SDK-JSM, Dishub Sulbar Lakukan Pengamanan Lalu Lintas di Area Sekolah di Polman