Ia mencontohkan kasus seorang ibu rumah tangga yang tanpa pengetahuan terlibat dalam kasus narkoba, hanya karena berada di lokasi transaksi.
“Mereka bisa saja tidak tahu-menahu, tapi tetap harus berurusan dengan aparat dan bahkan mendekam di penjara tanpa pemeriksaan yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Nasir, sistem hukum acara pidana saat ini belum cukup berpihak pada kelompok rentan. Ia menekankan perlunya evaluasi dan modifikasi untuk memastikan hukum tidak hanya berlaku adil secara formal, tetapi juga substantif.
“Kelompok rentan ini harus menjadi perhatian. Kalau pun sudah ada perlindungan dalam aturan, kita harus pertanyakan apakah pelaksanaannya selama ini sudah tepat dan adil,” pungkasnya. (*)