Nasir Djamil: Perlindungan Kelompok Rentan dalam Hukum Acara Pidana Perlu Diperkuat

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok rentan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Ia menilai bahwa anak-anak, perempuan dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi rendah, serta lanjut usia, kerap mengalami ketidakadilan saat berhadapan dengan proses hukum.

Nasir menyampaikan keprihatinannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terkait penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA:  WTP ke-11 Pemprov Sulbar, Munandar Wijaya: Jangan Abaikan Catatan BPK!

“Sering kali kelompok-kelompok rentan ini diperiksa atau diadili dalam posisi yang sangat lemah,” ujar Nasir.

Ia mencontohkan kasus seorang ibu rumah tangga yang tanpa pengetahuan terlibat dalam kasus narkoba, hanya karena berada di lokasi transaksi.

“Mereka bisa saja tidak tahu-menahu, tapi tetap harus berurusan dengan aparat dan bahkan mendekam di penjara tanpa pemeriksaan yang jelas,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Sulbar Dorong Tata Kelola Hutan yang Jelas dan Pengadaan Barang yang Transparan

Menurut Nasir, sistem hukum acara pidana saat ini belum cukup berpihak pada kelompok rentan. Ia menekankan perlunya evaluasi dan modifikasi untuk memastikan hukum tidak hanya berlaku adil secara formal, tetapi juga substantif.

“Kelompok rentan ini harus menjadi perhatian. Kalau pun sudah ada perlindungan dalam aturan, kita harus pertanyakan apakah pelaksanaannya selama ini sudah tepat dan adil,” pungkasnya. (*)