Polresta Mamuju Tangkap Dua Pengedar, Sita 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Boje

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

AKP Jean menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar Pimpin Langsung Senam Bangun Gimistri dan Aksi Bersih-Bersih Mako Bersama Personel

Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (*)