AKP Jean menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (*)