Disampaikan, bauran kebijakan selanjutnya adalah penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makinmemperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.
Berikutnya adalah penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektorprioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Kemudian terdapat perluasan akseptasi digital melalui akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara yaitu: (i) Indonesia-Jepang khususnya untuk transaksioutbound ke Jepang, dan (ii) Indonesia-Tiongkok untuk uji coba implementasi.
Dan terakhir, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025. (*)