“Jadi menyesuaikan dengan inpres, kemudian kita juga menyesuaikan dengan surat edaran menteri dalam negeri, nomor 900 yang menyatakan lakukan penyesuaian sesuai dengan visi-misi gubernur,” pungkas Suhardi Duka.
Berikut Delapan Poin menjadi dasar perubahan dalam rancangan KUA PPAS ini.
- Penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dalam hal Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025 terhadap Asta Cita dan Visi dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2025–2030.
- Penyesuaian target indikator makro pembangunan daerah.
- Penggunaan/pemanfaatan saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.41.194.146.866,00 (Berdasarkan Hasil Audit BPK atas LKPD TA.2024).
- Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penyesuaian target Pendapatan Transfer khususnya pada kelompok DAU Bidang Pekerjaan Umum dan DAK Fisik.
- Pemfokusan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan, serta Belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan mendukung pencapaian Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa melalui pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
- Kerjasama Peningkatan Konektivitas Transportasi Udara. (Rls)