Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Alexander Bontong, menambahkan bahwa potensi luas lahan land application yang disiapkan perusahaan mencapai 132 hektar, namun verifikasi lapangan menunjukkan hanya 95,1 hektar yang siap digunakan. Lahan tersebut telah memiliki kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan, dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pihaknya mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan, sehingga dapat berkontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.
Aksan juga menyampaikan bahwa penanganan aduan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa hal ini terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf (f) yang melarang pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase, dan sumber air yang dapat mencemari lingkungan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat,” pungkas Aksan. (rls/*)