Sementara Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief menuturkan, pasar bukan hanya pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,”tutur Ali.
Terkait hal itu, akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Maemanah mengingatkan bahaya monopoli di dalam pengelolaan pasar.
Nana-sapaan akrab Maemunah mencontohkan adanya pedagang yang menguasai hingga puluhan los.
“Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,”paparnya.
Harapannya dengan adanya sosialisasi Perda ini, para pedagang memahami hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki. Sekaligus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar. (*)












