“Transformasi digital di bidang hukum merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Melalui Gerbang Konsultasi Produk Hukum Daerah, kita ingin memastikan setiap proses pembentukan regulasi daerah berjalan cepat, tertib, dan terdokumentasi, dan dengan adanya aplikasi tersebut dapat membantu dan memudahkan proses fasilitasi rancangan peraturan daerah dan bupati di seluruh kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, menyampaikan aplikasi ini dikembangkan untuk mendukung penyusunan, pembahasan, dan evaluasi produk hukum daerah secara terintegrasi.
“Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah,” ucap Afrisal.
Menurutnya, melalui platform tersebut perangkat daerah, bupati dan DPRD dapat memantau tahapan proses konsultasi dan hasil fasilitasi dari Biro Hukum secara real-time.
“Aplikasi Gerbang Konsultasi Produk Hukum Daerah hadir untuk memudahkan proses konsultasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara daring. Dengan sistem ini, perangkat daerah dapat mengajukan konsultasi tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik,” terangnya.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan teknis serta demonstrasi langsung cara penggunaan aplikasi, mulai dari tahap pendaftaran akun, pengajuan konsultasi, hingga penerimaan hasil fasilitasi. (Rls)