News  

UPTD PPRD Mateng Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra dalam keterangannya menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan oleh UPTD PPRD Mamuju Tengah.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi baru, diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat lebih optimal,” ujar Chandra.

Ia menegaskan, BPKPD Sulbar akan terus mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi pajak daerah, sebagai upaya mendukung kemandirian fiskal daerah.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Dorong Akselerasi Program REDD+ untuk Penurunan Emisi dan Pembangunan Berkelanjutan

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah yang secara langsung memberikan penjelasan mengenai perubahan regulasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan di lapangan. (Rls)