Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat Muhammad RIdwan Djafar menjelaskan, dengan modus tersebut, oknum penjual dapat melakukan pembatalan registrasi (unregister) secara sepihak. Akibatnya, nomor telepon tersebut mendadak mati atau tidak bisa digunakan lagi karena tidak terdaftar atas nama pemilik aslinya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM (SIM card) baru. Hal ini juga menjadi pesan penting bagi masyarakat agar menggunakan data pribadi saat proses aktivasi. Kartu SIM wajib terdaftar menggunakan identitas dan rekaman biometrik dari pemilik nomor yang sebenarnya, bukan wajah orang lain atau pihak penjual.

