Ragam  

Pemdaprov Jabar Komitmen Berantas Judi “Online” dan Perjudian Konvensional

KOTA CIREBON — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.

Berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.

“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” ungkap Herman saat ditemui di Kota Cirebon, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:  Ajbar, S.P Tinjau Langsung Kawasan Cetak Sawah di Desa Panyampa: Dorong Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta untuk Pertanian Mandiri

Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.

BACA JUGA:  SDK-JSM Wujudkan Komitmen Pro-ASN, Sulbar Provinsi Pertama di Indonesia Cairkan Gaji 13 dan TPP 13 Sekaligus

“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.

“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama OPD Pemprov Sulbar

“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” ungkap Herman.