Bapenda Sulbar dan Bank Sulselbar Kolaborasi Siapkan Skema Angsuran Mudah PKB bagi ASN
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah bersama Bank Sulselbar mematangkan skema kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Skema Angsuran Mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Fasilitasi Konsultasi dan Koordinasi Kerja Sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Bank Sulselbar di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra, Muh. Dhany Sadri, dan dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar, Gaffar, bersama Plt. Kasubid Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah I, Intan, serta Plt. Kasubid Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II, Andi Nusyadana. Turut hadir Wakil Pimpinan Cabang BPD, Adhi Saleh, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum, Ariani.
Pertemuan tersebut membahas konsep kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Bank Sulselbar dalam menyediakan alternatif pembayaran PKB secara angsuran bagi ASN. Pembahasan mencakup mekanisme layanan, ketentuan pelaksanaan, aspek regulasi, hingga kesiapan teknis yang diperlukan agar skema dapat diterapkan secara tertib, aman, dan akuntabel.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan bahwa penyusunan Skema Angsuran Mudah merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah dan adaptif terhadap kebutuhan wajib pajak.
“Bapenda terus mendorong inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Skema Angsuran Mudah ini perlu dimatangkan secara bersama agar memberikan pilihan pembayaran PKB yang lebih terencana bagi ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi, keamanan transaksi, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah,” ujar Abdul Wahab.
Menurutnya, ASN memiliki posisi strategis sebagai teladan (role model) dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus membangun kesadaran bahwa pembayaran pajak merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kemudahan pembayaran harus diikuti dengan peningkatan kepatuhan,” tambahnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar

