JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong pemerintah daerah untuk kreatif menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah.
“Kita mendorong daerah untuk kreatif, untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu, sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).
Mekanisme pembayaran hak keuangan PNS di daerah bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang diberikan oleh Pusat kepada pemda. Oleh karena itu, lanjut Wapres Kalla, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS juga berasal dari pendapatan daerah.
“Kalau semuanya dari Pusat, maka apa artinya otonomi daerah? Oleh karena itu kalau hanya THR saja tidak bisa dibayar, apalagi nanti yang lain?” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
“Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur, bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah,” kata Syarifuddin.
Terkait akan hal itu, sejumlah pemda keberatan untuk memberikan THR karena anggaran pendapatan mereka tidak mencukupi, meskipun dilakukan penggeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan maupun menggunakan kas daerah.
Ant.
(Zaenal Arifin)
source: aktual.com