7. Demo yang dilakukan atau yang diributkan itu untuk melawan kebijakan gubernur yang tidak ikuti aturan. Jika dibiarkan, maka semua proses akan menjadi tidak sesuai alur.
“Ingat, bahwa participating interest (Pl) tidak jauh beda dengan saham. Jika salah satu memiliki saham yang besar maka kewenangannya pun besar sehingga potensi memonopoli kebUakan juga besar. Kami masyarakat Ma]ene sangat paham, bahwa menjadi Kota Pendidikan sangat sulit terwujud bahkan dikembangkan jika hanya berharap pada APBD Majene. Dan kebijakan gubernur yang sampai saat in’l sudah 12 tahun sejak Sulbar dibentuk, tidak sedikitpun pihAk
Sulbar memperhatikan Kabupaten Majene sebagai kota pendidikan sesuai komitmen awal pada pembentukan Sulawesi barat tempo hari.
Lanjut Irfan, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar ingin membagi hak partisipasi Migas Blok Sebuku dengan angka 3.1.1 yang artinya 3 persen untuk Provinsi Sulbar, 1 persen untuk kabupaten Majene dan 1 persen untuk Kabupaten lainnya di Sulbar.
Dari hasil nota kesepahaman atau MoU yang diteken di istana Wapres tahun 2015 silam menyebutkan bahwa hak partisapi saham Migas Blok Sebuku untuk Sulbar yaitu 5 persen dibagi dua dengan Kabupaten Majene.
“Karena pihak Kalsel juga mendapat jatah 5 persen dan dibagi dua dengan Kabupaten Kota Baru berdasarkan MoU, maka berarti Sulbarjuga wajib melakukan hal yang sama dengan Kabupaten Majene sebagai kabupaten penghasil yaitu 5 persen dibagi dua atau 50-50. Bukan membuat regulasi baru dengan pembagian tidak sesuai nota kesepahaman yang dituang dalam notulensi di Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu,” tandas lrfan Syarif.
Nah, bagaimana? Sudah paham kan, sebab kenapa sampai ada aksi demo AMM, Jum’at 22 Juni 2018 sore kemarin. (ipunk/mp)