Mulai 4 Juli, KPU Mamuju Terima Berkas Pendaftaran Caleg

ekspossulbar.com, MAMUJU – Komisis Pemilihan Umum (KPU) Mamuju siap menerima Pendaftaran calon Legislatif peserta Pemilu 2019. Hal tersebut dikatakan langsung Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditemui di kantornya, Selasa (3/7).

“Mulai, Rabu 4 Juli 2018, kita akan menerima pendaftaran pencalonan legislatif partai politik sebanyak 16 partai untuk tingkat Kabupaten Mamuju,” ujarnya.

Hamdan mengatakan, jika pengumuman pendaftaran calon legislatif tersebut sudah diumumkan pada tanggal 1-3 Juli 2019, dan akan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Infrastruktur Areal Lumbung Pangan di Wanam, Merauke

“Jadi pendaftaran itu kami umumkan mulai tanggal 1 sampai dengan 3, kemudian tahapan penerimaan berkas pencalonan ini dia selama 19 hari, yang dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 Juli nanti,” katanya lebih lanjut.

Lanjut Hamdan, pada tahapan pendaftaran ini pihak KPU belum melihat apakah berkas itu sah atau tidak, karena hanya menerima berkas pendaftaran saja.

BACA JUGA:  Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta

“Tahapan pendaftaran ini untuk memasukkan berkas nama-nama calon, disini kami belum melihat apakah itu sah atau tidak, tapi kami hanya menerima kelengkapan. Yang kami periksa disitu salah satunya adalah keterwakilan perempuan, karena itu wajib,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan jika setelah tahapan penerimaan berkas selama 19 hari, barulah pihak KPU akan memasukan ke tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:  Pjs Bupati Serahkan Bantuan Logistik dan Peralatan kepada BPBD Majene

“Tahapan penerimaan berkas dulu, kemudian verifikasi berkas, dimana pada verifikasi berkas ini, jika ada tanggapan dari masyarakat akan kami vertualkan, melalui partai kemudian dilapangan, baru masuk ditahapan perbaikan berkas, setelah itu dicek kembali baru masuk ditahapan Daftar Calon Sementara (DCS),” terangnya. (*)