Disperkimtanhub Sulbar Mulai Pacu Pengadaan, 49 Paket PSU Review
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 14 menit yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Disperkimtanhub Sulbar) melaksanakan rapat/review pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Senin (7/9).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Review dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus memastikan kesiapan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengadaan, sehingga pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat segera dilakukan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program peningkatan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa rapat/review tersebut bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan dan informasi terkait kebutuhan dokumen pendukung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan agar seluruh tahapan pengadaan dapat berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi terhadap kebutuhan dokumen dukung proses pengadaan barang dan jasa. Diharapkan seluruh proses dilakukan sesuai SOP yang menjadi dasar proses oleh UKPBJ melalui pejabat pengadaan,” kata Muhammad Yusuf.
Ia menjelaskan, proses pengadaan harus dipastikan berjalan secara tertib dan sesuai mekanisme. Hal tersebut penting agar kegiatan penyelenggaraan PSU dapat segera memasuki tahapan pelaksanaan fisik setelah proses pengadaan selesai.
Setelah proses pengadaan dilaksanakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana akan segera melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pekerjaan dan proses perikatan dengan pihak penyedia.
PCM menjadi salah satu tahapan penting sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan. Melalui pertemuan tersebut, OPD pelaksana bersama pihak penyedia dapat menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
“Setelah proses pengadaan ini dilaksanakan, OPD pelaksana akan segera melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) untuk proses perikatan dengan pihak penyedia melalui Surat Perintah Kerja (SPK),” jelasnya.
Muhammad Yusuf menegaskan, percepatan pelaksanaan kegiatan perlu segera dilakukan mengingat waktu pelaksanaan pada tahun berjalan semakin terbatas. Saat ini telah memasuki bulan September, sehingga waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pekerjaan tinggal sekitar tiga bulan ke depan.
Kondisi tersebut membuat setiap tahapan kegiatan perlu dilakukan secara efektif dan tepat waktu. Mulai dari pemenuhan dokumen pendukung, proses pengadaan barang dan jasa, perikatan dengan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di masing-masing lokasi.
“Percepatan pelaksanaan ini disegerakan mengingat waktu saat ini sudah memasuki bulan September dan sisa waktu pelaksanaan tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Sebaran Pembangunan PSU
Dalam kegiatan penyelenggaraan PSU tersebut, pembangunan fisik tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Sebaran lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman serta mendukung pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana dasar masyarakat.
Adapun rincian lokasi sebaran fisik PSU yang menjadi sasaran kegiatan adalah sebagai berikut:
- Penulis: Ekspos Sulbar

