Dugaan Korupsi APK, Polda Sulbar Tetapkan ARS Sebagai Tersangka

Atas perbuatan terduga pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan pasal 2 ayat (1).

Sementara itu, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya POLRI yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.

BACA JUGA:  Disnaker Sulbar Bentuk Satgas Pencegahan PHK Lindungi Pekerja

Untuk itu, pihaknya juga mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masyarakat, imbuhnya. (hps/tns)