Dugaan Korupsi APK, Polda Sulbar Tetapkan ARS Sebagai Tersangka

ekspossulbar.com, MAMUJU – Kasus dugaan korpsi terkait pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulbar tahun 2017 T.A 2016. yang ditangani oleh direktorat reserse kriminalitas khusus polda sulbar kini telah menetapkan satu tersangka atas nama ARS.

ARS merupakan sekretaris KPU Prov. Sulbar / KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terkait kasus yang dimaksud. Adapun modus yang dilakukan adalah adanya kemahalan harga Mark-up, dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Wisnu di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH dalam acara press conference, yang diselenggarakan pagi tadi, kamis (12/7/18) di Aula Mapolda.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan di Dusun Palapi Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan) perwakilan Prov. Sulbar nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 mei 2018, Dirkrimsus menyebutkan kerugian negara sebanyak Rp.2.476.362.887,83 (Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).

BACA JUGA:  Serah Terima Bantuan Rahabilitasi Rumah Korban Bencana di Desa Sondoang

Atas perbuatan terduga pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan pasal 2 ayat (1).

BACA JUGA:  Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian Demi Pilkada Aman dan Damai

Sementara itu, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya POLRI yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.

Untuk itu, pihaknya juga mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masyarakat, imbuhnya. (hps/tns)