ekspossular.com, TOPOYO – Pelaku penganiayaan SK (18) terhadap Madani Nurhadi (17) akhirnya diamankan Polsek Topoyo, Kamis (19/7/2018).
SK sempat menjadi DPO selama 3 bulan dan sekarang dalam penanganan Polsek Topoyo, Mamuju Tengah.]
Kapolsek Topoyo, Iptu Priyanto menjelaskan dan membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
“Pelaku ditangkap setelah selama kurang lebih 3 bulan menjadi DPO dan pada saat pelaku dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Iptu Priyanto.
Pelaku SK merupakan salah satu warga Desa Paraili, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Sementara itu Madani Nurhadi (17) korban merupakan warga Desa Tabolang, Kec. Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 351 dan saat ini pelaku diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Topoyo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hps/tns/*)